• AlamatJalan Raya Telang No. 2 Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan
  • Surel[email protected]
Logo Logo

SMAN 1 Kamal Terapkan Pengendalian Penggunaan Gadget, Wujudkan Lingkungan Belajar Lebih Kondusif

Thumb

17 April 2026

SmansakaNews, SMAN 1 Kamal mulai melaksanakan kebijakan pengendalian penggunaan perangkat digital (gadget) di lingkungan sekolah sebagai tindak lanjut dari Nota Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Kebijakan ini resmi diterapkan setelah surat edaran diterbitkan, dengan pelaksanaan bertahap dimulai sejak awal April 2026.

Kebijakan tersebut hadir sebagai upaya menciptakan proses pembelajaran yang aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik. Dalam surat edaran disebutkan bahwa penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis siswa.

Sebagai tindak lanjut, SMAN 1 Kamal segera mengimplementasikan sejumlah aturan yang mengatur penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Di antaranya adalah pembatasan penggunaan gadget hanya untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan di bawah pengawasan guru. Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, siswa diwajibkan menonaktifkan suara (mode senyap) serta menyimpan perangkat di tempat yang telah ditentukan, kecuali digunakan atas instruksi guru.

Selain itu, sekolah juga memperkuat kegiatan pembelajaran berbasis nondigital guna mendorong interaksi sosial antar siswa, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, serta membangun karakter yang lebih kuat. Pengawasan terhadap kebijakan ini dilakukan secara berkala oleh guru dan tenaga kependidikan, dengan melibatkan peran aktif orang tua atau wali murid.

Dalam tahap awal, kebijakan ini telah melalui masa uji coba pada minggu pertama April 2026, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi sebelum akhirnya diterapkan secara menyeluruh di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga menetapkan tata tertib yang tegas terkait penggunaan gadget. Siswa dilarang menggunakan perangkat untuk bermain game, mengakses konten hiburan saat pembelajaran, mengambil gambar tanpa izin, hingga melakukan tindakan yang melanggar etika digital seperti penyebaran hoaks atau perundungan siber. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua.

Salah satu siswa SMAN 1 Kamal, Reno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif bagi dirinya dan teman-temannya.

“Awalnya terasa berbeda karena tidak bisa bebas menggunakan HP di kelas, tapi sekarang saya merasa lebih fokus saat belajar. Interaksi dengan teman juga jadi lebih baik, tidak sibuk sendiri dengan gadget. Menurut saya, ini kebijakan yang bagus untuk membantu kami lebih disiplin dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, SMAN 1 Kamal berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, sekaligus membentuk generasi yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital di era modern.

 
 

Berita Lainnya

Masa Tenang Pascau PSAJ, Siswa Kelas XII SMAN 1 Kamal Fokus SNBT dan Tuntaskan Kewajiban Akademik

  • 17 April 2026

  SmansakaNews, Setelah menyelesaikan rangkaian Penilaian Sumatif Akhir Jenjan..

Selengkapnya

Sosialisasi SPMB 2026–2027, SMAN 1 Kamal Disambut Antusias Siswa SMPN 3 Kamal

  • 17 April 2026

  Smansakanews, Tim Promosi SMAN 1 Kamal melaksanakan kegiatan sosialisasi Sis..

Selengkapnya

Antusiasme Tinggi, Tim Promosi SMAN 1 Kamal Sosialisasikan SPMB 2026-2027 di SMPN 1 Kamal

  • 17 April 2026

  SmansakaNews, Tim promosi SMAN 1 Kamal melaksanakan kegiatan sosialisasi Sis..

Selengkapnya

Kacabdin Bangkalan Lakukan Monev Pengendalian Penggunaan Gadget di SMAN 1 Kamal

  • 13 April 2026

  SmansakaNews, 13 April 2026 — Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin..

Selengkapnya