Membaca Alqur'an
Pembina : Abd. Cholik, S.PdI
Pendidikan agama sebagai satu pondasi terhadap anak harus ditanamkan sedini mungkin. Penanaman karakter dan upaya pembentukan manusia yang berakhlakul karimah harus kita laksanakan mengingat zaman yang semakin maju dan arus globalisasi semkin canggih harus kita imbangi dengan penguatan mental spiritual anak sehingga diharapkan generasi yang akan datang mampu menghadapi zaman dengan tangguh baik lahir maupun batin.
Pendidikan agama dimaksud untuk meningkatkan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlakul karimah. Akhlak mulia meliputi etika, budi pekerti dan moral sebagai substansi karakter seorang muslim serta sebagai hasil proses dari manifestasi pendidikan agama. Hal ini sejalan dengan Undang Undang N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Untuk mencapai tujuan dan fungsi Pendidikan Nasional maka ditetapkan Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran wajib diikuti oleh peserta didik. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, diuraikan bahwa ruang lingkup PAI meliputi aspek Al-Qur’an, Hadits, Fiqh, Akhlak, Aqidah, dan Tarikh. Aspek Al-Qur’an menjadi aspek prioritas karena itu pembelajaran aspek ini meliputi membaca, menulis dan menghafal Al-Qur’an dipandang perlu dipertajam dalam pembelajaran PAI di sekolah. Pelaksanaan bimbingan Al-Qur’an juga sejalan dengan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 24 dan 25 yang menjelaskan bahwa, pendidikan Al-Qur’an bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam hal membaca, menulis, menghafal, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Mengingat hal itu disusun program pembelajaran ekstrakurikuler Al-Qur’an dalam program Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ).
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
4. Keputusan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Keputusan Mendiknas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 A dan 124, tanggal 13Mei 1982 tentang Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an bagi umat Islam dalam rangka peningkatan penghayatan dan pengamalan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
C. Tujuan
1. Memperkokoh akidah melalui pemberian, pamupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan melalui kajian Al-Qur’an.
2. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
Untuk melihat aktivitas ekstrakurikuler Membaca Alqu'an bisa dilihat disini